gggg


Berbagi pengetahuan

Kamis, 17 November 2016

UNDANG-UNDANG DASAR 1945



UUD 1945
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.      Wahyu Triatmojo              : 1532900150
2.      Wahyudi Arian                             : 1532900151
3.      Ade Praja                                      : 1532900156
4.      Farah Layanah Kharisma             : 1532900163
5.      Putteri Utami                                : 1532900169
6.      Sri Wahyuni                                  : 1532900172
7.      Indah Sari                                     : 1532900177

Dosen Pendamping : Kris Setyaningsih, SE., M.Pd.I

PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2015/2016
Undang undang dasar 1945
Seperti telah dikemukakan bahwa dalam rangka pembentukan Negara Republik Indonesia, para pendahulu di Negara RI telah terlebih dahulu menyiapkan suatu landasan negara yang kemudian melahirkan dasar negara pancasila. Bersama waktunya dengan itu Piagam Jakarta berubah menjadi pembukaan uud 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi undang – undang dasar republik indonesia 1945. Kesemuanya itu telah disahkan secara resmi dan bersama pada tanggal 18 agustus 1945, yaitu sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia.
Undang – Undang Dasar Negara RI 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan /amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Penjelasan berisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi segala hal tentang perubahan, dan penjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.
Namun, setelah masa reformasi dan terjadi perubahan terhadap UUD 1945, sistematika UUD 1945 hanya terdiri dari dua unsur, yaitu pembukaan dan pasal-pasal saja. Mengenai UUD 1945 lebih lanjut, akan dijelaskan dalam rangka perubahan atau amandemennya pada bab berikutnya.
A.    Pembukaan UUD 1945
Lebih lanjut tentang pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa meskipun seolah-olah pembukaan merupakan bagian dari 1945, sebenarnya keduanya lahir secara terpisah, masing-masing hanya bersamaan hari dan tanggal pengesahannya, seperti dikemukakan oleh Prof.Dr.Drs. Notonegoro, S.H., dalam bukunya (1959) mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (pokok kaidah negara yang fundamental) bahwa Undang Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi, sedangkan pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945, dan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sedangkan intinya adalah pancasila.
Pembukaan UUD pada prinsipnya sangat erat kaitannya dengan proklamasi maupun dengan pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, juga ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 juga memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.selain itu, juga mengandung penjelasan yang rinci tentang cita-cita yang luhur proklamasi (declaration of independence) dari bangsa indonesia menjadi satu rangkaian dalam proklamasi 17 agustus 1945. Cita-cita bangsa indonesia dalam mewujudkan msyarakat dan negara yang menyakini adanya tuhan yang maha esa, yang setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati serta menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat indonesia pada akhirnya proklamasi kemerdekaan RI merupakan pencetusan atas semangat pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa indonesia untuk merdeka.
Selanjutnya, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamentalmemiliki arti, antara lain, sebagai berikut :
1.      Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar (1945) karena pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
2.      Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negara adalah PPKI, yang menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada tanggal 17 agustus 1945.
3.      Pembentuk negara (PPKI) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan pemerintah dan mpr hanya merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara.
4.      Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah/dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya sehingga pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara (PPKI) yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.
B.     Pokok Pikiran Pada Pembukaan UUD 1945
        Adapun pokok pikiran secara yuridis merupakan nilai-nilai pancasila terdiri atas empat pokok pikiran, yakni negara persatuan, negara hendak mewujutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, negara kedaulatan rakyat, dan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
1.      Negara Persatuan
Negara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan memiliki arti.
a.       Negara melindungi segenap bangsa bangsa dan tumpah darah indonesia.
b.      Negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan, dan
c.       Negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa, yang akhirnya mewajibkan dalam penyelenggaraan negara mengutamakan kepentingan golongan maupun perseorangan.
2.      Negara Hendak Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sejak dibentuknya negara RI telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosialbagi seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai merauke. Dengan didasarkan bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.      Negara Berkedaulat Rakyat
Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Artinya, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.
4.      Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Negara termasuk rakyat indonesia mengakui dan percaya kepada tuhan yang maha esa atau yang tunggal.
Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
Sementara itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur.
C.     Paragraf-Paragraf Dalam Pembukaan UUD 1945
        Mengenai pengertian dari paragraf I sampai dengan paragraf IV dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Paragraf Pertama
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.”
            Disini mengandung pengertian bahwa bangsa indonesia memiliki kesediaan serta kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam tentang kenyataan bahwa keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnya karena makna kodrati harus mengandung pengertian kenyataan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Peri kemanusiaan dan peri keadilan mengandung makna filosofis, yang dasar peri kemanusiaan dan peri keadilan keduanya berkembang atas dasar kepentingan bersama rakyat indonesia dan antar bangsa sehingga jelas bangsa indonesia menolak penghisapan atas manusia oleh manusia dan atas bangsa oleh bangsa yang lain. Dengan demikian, perlunya menjaga hubungan antar individu atau masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu maupun anggota masyarakat bangsa secara seimbang dan harmonis.
2.      Paragraf Kedua
“dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
            Ditunjukan dalam paragraf kedua ini bahwa kemerdekaan indonesia itu bukanlah suatu hadiah ataupun pemberian dadri penjajah, melainkan suatu hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang indonesia. Negara indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat-sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
            Merdeka berdasarkan asas kebebasan, baik terhadap bangsa/negara sendiri maupun terhadap negara-negara yang lain dalam arti bebas bertanggung jawab. Bersatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat bangsa indonesia dari sabang sampai merauke. Adil dalam nilai keadilan yang nyata dalam lingkup negara maupun dunia luar, sedangkan makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai kehidupan berkesejahteraan yang layak bagi kemausiaan, lahir, batin, jasmani dan rohani.
3.      Paragraf Ketiga
“Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Disini terbukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan indonesia bisa tercapai karena masyarakat bangsa ini akan ridho serta izin dari tuhan yang maha kuasa memberikan restunya atas segenap usaha yang sungguh-sungguh dan keinginan yang besar untuk menjadi bangsa yang merdeka. Berdasarkan kenyataan atas hukum tuhan tersebut, bangsa indonesia akan mencapai keseimbangan dalam hal kehidupan material, spiritual, dunia dan akhirat.
Permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
4.      Paragraf Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan segala tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial begi seluruh rakyat indonesia.”
Inti pokok paragraf keempat adalah tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang isinya, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Perihal tujuan negara
2.      Perihal diadakannya undang undang dasar
3.      Perihal bentuk negara, dan
4.      Perihal atas/dasar kerohanian (filsafah) negara.
Adapun mengenai perihal tujuan negara, terlihat dan tercantum dalam kalimat :...untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi ... sampai dengan keadilan sosial. Tujuan negara dimaksud adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencrdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemudian, tentang ketentuan diadakannya undang-undang dasar adalah seperti tersebut dalam kalimat ...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang kebangsaan indonesia,... di sini memuat fungsi yang mengharuskan diadakannya UUD dan bahwa kemerdekaan indonesia bukan kemerdekaan yang sekedarnya, melainkan yang tersusun secara teratur menurut ketentuan UUD yang diadakan.
Tentang bentuk negara terlihat dalam kalimat ... yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat... bentuk negara yang dimaksud di sini adalah negara republik dengan kekuasan ditangan rakyat seccara mutlak dan negara berdasar atas hukum.
Isi yang lain dari paragraf keempat adalah perihal asas/dasar kerohanian (falsafah) negara dan ini terlihat pada kalimat ... dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarwarta/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selurur rakyat indonesia.dasar kerohanian mempunhyai sifat umum abstrak karena sedikit isi namun rangkumannya luas, kwmudian lestari dan abadi, berarti tidak mudah berubah, sedangkan universal artinya bisa berlaku untuk siapa saja atau negara mana saja.


















Daftar Pustaka

 

Setyaningsih, K. (2015). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Palembang: NoerFikri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar