UUD 1945
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.
Wahyu
Triatmojo : 1532900150
2.
Wahyudi
Arian : 1532900151
3.
Ade
Praja : 1532900156
4.
Farah
Layanah Kharisma : 1532900163
5.
Putteri
Utami :
1532900169
6.
Sri
Wahyuni :
1532900172
7.
Indah
Sari :
1532900177
Dosen Pendamping : Kris Setyaningsih, SE., M.Pd.I
PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2015/2016
Undang undang dasar 1945
Seperti telah dikemukakan bahwa dalam rangka pembentukan Negara
Republik Indonesia, para pendahulu di Negara RI telah terlebih dahulu
menyiapkan suatu landasan negara yang kemudian melahirkan dasar negara
pancasila. Bersama waktunya dengan itu Piagam Jakarta berubah menjadi pembukaan
uud 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi undang –
undang dasar republik indonesia 1945. Kesemuanya itu telah disahkan secara
resmi dan bersama pada tanggal 18 agustus 1945, yaitu sehari setelah proklamasi
kemerdekaan RI oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia.
Undang – Undang Dasar Negara RI 1945 secara sistematika pada
sebelum perubahan /amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu pembukaan,
batang tubuh, dan penjelasan. Penjelasan berisi empat pokok pikiran yang secara
yuridis merupakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang direalisasikan lebih lanjut pada
pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi segala hal tentang
perubahan, dan penjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang
tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.
Namun, setelah masa reformasi dan terjadi perubahan terhadap UUD
1945, sistematika UUD 1945 hanya terdiri dari dua unsur, yaitu pembukaan dan
pasal-pasal saja. Mengenai UUD 1945 lebih lanjut, akan dijelaskan dalam rangka
perubahan atau amandemennya pada bab berikutnya.
A.
Pembukaan
UUD 1945
Lebih lanjut
tentang pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa meskipun seolah-olah pembukaan
merupakan bagian dari 1945, sebenarnya keduanya lahir secara terpisah,
masing-masing hanya bersamaan hari dan tanggal pengesahannya, seperti
dikemukakan oleh Prof.Dr.Drs. Notonegoro, S.H., dalam bukunya (1959) mengenai Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 (pokok kaidah negara yang fundamental) bahwa Undang
Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi, sedangkan pembukaan
pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945, dan merupakan pokok kaidah negara
yang fundamental, sedangkan intinya adalah pancasila.
Pembukaan UUD
pada prinsipnya sangat erat kaitannya dengan proklamasi maupun dengan
pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan
dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, yaitu suatu masyarakat adil dan
makmur berdasarkan pancasila, juga ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945
juga memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu
dan tidak terpisahkan.selain itu, juga mengandung penjelasan yang rinci tentang
cita-cita yang luhur proklamasi (declaration of independence) dari bangsa
indonesia menjadi satu rangkaian dalam proklamasi 17 agustus 1945. Cita-cita
bangsa indonesia dalam mewujudkan msyarakat dan negara yang menyakini adanya
tuhan yang maha esa, yang setiap warga negara hidup atas dasar saling
menghargai dan saling menghormati serta menjadi landasan dasar bagi seluruh
masyarakat indonesia pada akhirnya proklamasi kemerdekaan RI merupakan
pencetusan atas semangat pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa
indonesia untuk merdeka.
Selanjutnya,
pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamentalmemiliki arti,
antara lain, sebagai berikut :
1.
Sumber
hukum dari Undang-Undang Dasar (1945) karena pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
2.
Menurut
teori hukum, yang meletakkan dasar negara adalah PPKI, yang menjadi pembentuk
negara yang pertama kali pada tanggal 17 agustus 1945.
3.
Pembentuk
negara (PPKI) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan pemerintah dan mpr hanya merupakan alat
perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara.
4.
Secara
hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah/dihapus oleh ketentuan yang lebih
tinggi kedudukannya sehingga pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh
pembentuk negara (PPKI) yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.
B.
Pokok
Pikiran Pada Pembukaan UUD 1945
Adapun
pokok pikiran secara yuridis merupakan nilai-nilai pancasila terdiri atas empat
pokok pikiran, yakni negara persatuan, negara hendak mewujutkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia, negara kedaulatan rakyat, dan negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
1.
Negara
Persatuan
Negara
persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia dengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia dan memiliki arti.
a.
Negara
melindungi segenap bangsa bangsa dan tumpah darah indonesia.
b.
Negara
mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan, dan
c.
Negara
menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa, yang akhirnya mewajibkan dalam
penyelenggaraan negara mengutamakan kepentingan golongan maupun perseorangan.
2.
Negara
Hendak Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sejak
dibentuknya negara RI telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan
keadilan sosialbagi seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai merauke. Dengan
didasarkan bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.
Negara
Berkedaulat Rakyat
Berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Artinya, yang berdaulat adalah
rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.
4.
Negara
Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab
Negara termasuk
rakyat indonesia mengakui dan percaya kepada tuhan yang maha esa atau yang
tunggal.
Dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang
memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
Sementara itu, undang-undang dasar
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur.
C.
Paragraf-Paragraf
Dalam Pembukaan UUD 1945
Mengenai
pengertian dari paragraf I sampai dengan paragraf IV dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Paragraf
Pertama
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.”
Disini
mengandung pengertian bahwa bangsa indonesia memiliki kesediaan serta kemampuan
dalam menyelami persoalan secara mendalam tentang kenyataan bahwa keadilan
bukan keadaan kodrati yang sebenarnya karena makna kodrati harus mengandung
pengertian kenyataan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Peri kemanusiaan dan
peri keadilan mengandung makna filosofis, yang dasar peri kemanusiaan dan peri
keadilan keduanya berkembang atas dasar kepentingan bersama rakyat indonesia
dan antar bangsa sehingga jelas bangsa indonesia menolak penghisapan atas
manusia oleh manusia dan atas bangsa oleh bangsa yang lain. Dengan demikian,
perlunya menjaga hubungan antar individu atau masyarakat dalam kelompok bangsa
serta memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya kepada hak kemerdekaan setiap
manusia sebagai individu maupun anggota masyarakat bangsa secara seimbang dan
harmonis.
2.
Paragraf
Kedua
“dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Ditunjukan
dalam paragraf kedua ini bahwa kemerdekaan indonesia itu bukanlah suatu hadiah
ataupun pemberian dadri penjajah, melainkan suatu hasil perjuangan dari seluruh
rakyat pejuang indonesia. Negara indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki
sifat-sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka
berdasarkan asas kebebasan, baik terhadap bangsa/negara sendiri maupun terhadap
negara-negara yang lain dalam arti bebas bertanggung jawab. Bersatu dalam arti
bersatunya seluruh masyarakat bangsa indonesia dari sabang sampai merauke. Adil
dalam nilai keadilan yang nyata dalam lingkup negara maupun dunia luar,
sedangkan makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai kehidupan
berkesejahteraan yang layak bagi kemausiaan, lahir, batin, jasmani dan rohani.
3.
Paragraf
Ketiga
“Atas berkat rahmat allah yang maha
kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.”
Disini terbukti
adanya kesadaran bahwa kemerdekaan indonesia bisa tercapai karena masyarakat
bangsa ini akan ridho serta izin dari tuhan yang maha kuasa memberikan restunya
atas segenap usaha yang sungguh-sungguh dan keinginan yang besar untuk menjadi
bangsa yang merdeka. Berdasarkan kenyataan atas hukum tuhan tersebut, bangsa
indonesia akan mencapai keseimbangan dalam hal kehidupan material, spiritual,
dunia dan akhirat.
Permusyawaratan/perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
4.
Paragraf
Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa
indonesia dan segala tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan
sosial begi seluruh rakyat indonesia.”
Inti pokok
paragraf keempat adalah tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang
isinya, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Perihal
tujuan negara
2.
Perihal
diadakannya undang undang dasar
3.
Perihal
bentuk negara, dan
4.
Perihal
atas/dasar kerohanian (filsafah) negara.
Adapun mengenai perihal tujuan negara, terlihat dan tercantum dalam
kalimat :...untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi
... sampai dengan keadilan sosial. Tujuan negara dimaksud adalah melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencrdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemudian, tentang ketentuan diadakannya undang-undang dasar adalah
seperti tersebut dalam kalimat ...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu undang-undang kebangsaan indonesia,... di sini memuat
fungsi yang mengharuskan diadakannya UUD dan bahwa kemerdekaan indonesia bukan
kemerdekaan yang sekedarnya, melainkan yang tersusun secara teratur menurut
ketentuan UUD yang diadakan.
Tentang bentuk negara terlihat dalam kalimat ... yang terbentuk
dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat... bentuk negara yang
dimaksud di sini adalah negara republik dengan kekuasan ditangan rakyat seccara
mutlak dan negara berdasar atas hukum.
Isi yang lain dari paragraf keempat adalah perihal asas/dasar
kerohanian (falsafah) negara dan ini terlihat pada kalimat ... dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyarwarta/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi selurur rakyat indonesia.dasar kerohanian mempunhyai sifat umum
abstrak karena sedikit isi namun rangkumannya luas, kwmudian lestari dan abadi,
berarti tidak mudah berubah, sedangkan universal artinya bisa berlaku untuk
siapa saja atau negara mana saja.
Daftar Pustaka
Setyaningsih, K. (2015). Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Palembang: NoerFikri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar