MAKALAH PANCASILA
DI SUSUN OLEH :
Kelompok 3 :
Sandy Surya (1532900134)
Sandi Bintang(1532900133)
Sri Handayani(1532900140)
Sulika Sapitri(1532900143)
Yesi Maftalina(1532900176)
Wahyu Ningsih(1532900149)
Widiya(1532900175)
Dosen
Pengajar:
Kris
Setyaningsi,Se.M
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN
RADEN FATAH PALEMBANG
Tahun
ajaran 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan atas kehadiran
allah SWT yang telah memberikan kita berkat rahmad dan nikmat yang dapat kita
rasakan pada saat ini,dan tak pula mari kita curahkan sholawat beserta salam
kita kepada nabi agung Muhammad SAW.
Nabi yang telah membawa kita dari zaman
kegelapan menuju ke zaman terang benerang yang dapat kita rasakan pada saat ini.
Makalah ini ditulis dari hasil ungkapan
pemikiran kami yang bersumber dari internet dan buku sebagai refesensi,tak lupa
penyusun ucapan terima kasih kepada pengajar mata kuliah pendidikan pancasila
atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini.juga yang telah mendukung
sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Demikian makalah ini,semoga dapat
bermanfaat bagi penulisan dan yang membacanya sehingga menambah wawasan dan
pengetahuan tentang bab ini.amin
DAFTAR
ISI
Halaman Judul……………………………………………………………………………….i
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………ii
Daftar
Isi…………………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………………………..1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hasil Penelitian
………………………………………………………………………….2
A.Landasan Pendidikan Pancasila…………………………………………………………3
B.Tujuan Pendidikan Pancasila……………………………………………………………4
C.Tinjauan Pancasila Dari berbagai Segi………………………………………………….5
D.Hakikat Nilai Sila-Sila Pancasila………………………………………………………..6
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara Ilmiah Populer (1975) menyebutkan
adanya beberapa macam asal mula atau sebab musabab pancasila dapat dipakai
sebagai falsafah Negara,yakni causa materialistis,causa formalis,sebagai
sambungan dari causa formalis dan causa finalis,causa efisien atau asal mula.
1.Causa
Materialistis
Causa materialis,artinya asal mula
bahan,yaitu bangsa Indonesia sebagai bahan terdapat dalam adat kebiasaan,kebudayaan,dan
dalam agama-agamanya.
2.Causa
Formalis
Causa formalis artinya asal mula bentuk
atau bangun dan causa finalis atau asal mula jujuan,yaitu Bung Karno dan Bung
Hatta sebagai pembentuk Negara,BPUPKI adalah asal mula bentuk atau bangun dan
asal mula tujuan pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara.
3.Sebagai
sambungan dari causa formalis dan causa finalis
Sebagai sambungan dari causa formalis dan
causa finalis adalah Sembilan orang anggota BPUPKI termasuk Bung Karno dan Bung
Hatta,Sebagai asal mula tujuan pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara.
4.Causa
Efisien atau Asal Mula Karya
Causa Efisien atau asal mula karya adalah
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang menjadikan pancasila
sebagai dasar filsafat Negara (sebelum ditetapkan PPKI),istilahnya masih calon
dasar filsafat Negara).
Penyajian
perkulihan pendidikan pancasila di perguruan tinggi berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan landasan hukum yang telah ada serta analisis obyektik
ilmiah guna menemukan hakekat dan kebenaran pancasila sebagai dasar
negara,pandangan hidup bangsa,filsafat bangsa,dan sendi kehidupan bangsa
indonesia.sehingga mahasiswa diarahkan untuk dapat memahami latar belakang
historis kuliah pendidikan pancasila,dengan memahami fakta budaya dan filsafat
hidup bersama dalam suatu negara serta cara mendiskusikan nya.untuk ithu harus
disadari dengan pemahaman dasar-dasar yudiras tujuan pendidikan
nasional,pendidikan pancasila,dan kompentisi yang diharabkan dari perkulihan
pendidikan pancasilai ini.
Sebagai
negara indonesia,kita menganut sistem demokrasi pancasila,demokrasi pancasila
merupakan demokrasi konstitional dan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelengaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu undang-undang dasar 1945.sebgai demokrasi terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus dengan UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HASIL
PENELITIAN
A. Landasan Pendidikan pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpul ciri
khas,sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain,para pendiri
Negara dirumuskan dalam suatu rumusan yang meliputi lima prinsip (lima sila)
yang kemudian dinamakan pancasila.
Bangsa Indonesia harus memiliki visi
serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang ambing ditengah-tengah
masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta
rasa kebangsaan dapat terlaksana melalui kesadaran berbangsa dan bernegara yang
berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai nilai
yang terkandung dalam sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar Negara Indonesia secara objektif
historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, nilai-nilai
pancasila tersebut berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Berdasarkan fakta
objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan nilai-nilai pancasila.
Konsekuensinya secara historis pancasila
dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara bukannya suatu
ideology yang menguasai bangsa namun justru nilai-nilai dari sila-sila
pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
2. Landasan cultural
Negara komunisme meletakan dasar
filsafat negaranya pada konsep pemikiran Karl Mark. Bangsa Indonesia
mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyrakat,berbangsa, dan bernegara pada
suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila,bukanlah hanya
merupaka suatu hasil konseptual seseorang saja,tetapi merupakan suatu hasil
karya besar bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para
pendiri Negara seperti ;Soekarno,M.Yamin,M.Hatta,Soepomo,serta para pendiri
Negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa
Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah hasil
penilaian tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu
prinsip nilai nilai yang tertian dalam sila-sila pancasila.
3. Landasan Yuridis
Pancasila
terdapat dalam alenia keempat UUD 45. UU No.20/2003 tentang system pendidikan
nasional Bab X kurikulum pasal 36 (1) berbunyi pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasiaonal.
Dalam keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Nasional RI No.265/DIKTI/KEP/2000 pasal 1 menyatakan bahwa mata
kuliah Pendidikan Pancasila yang mencangkup unsur filsafat Pancasila merupakan
salah satu komponene yang tak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi
di Indonesia ,pasal 2 yang menyatakan mata kuliah pendidikan pancasila adalah
mata kuliah wajib di ambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk
program Diplomad / Politeknik dan Program Sarjana.
Pasal 3 menyatakan Pendidikan Pancasiala
di rancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang
pansila sebagai filsafat /tata nilai bangsa sebagai dasar Negara dan idiologi
nasional dengan segala implikasihnya.
4. Landasan Filosofis
Landasan
filosofis merupakan suatu ke harusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupannya bermasyarakat ,berbangsa dan
bernegara.Pada suatu kenyataan dalam filosofis dan objektif bahwa bangsa
Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofi merupakan filosofi
bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedudukan dan berkemanusiaan, manusia adalah makhluk tuhan YME, syarat mutlak
suatu suatu negara adalah adanya persatuan yang berwujudkan sebagai rakyat (merupakan
unsure pokok negara) sehingga secara filosofi negara berpesatuan dan
berkerakyat. Konsekuensinya rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi karena
rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaran negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Realisasi kenegaraan termasuk dalam proses
reformasi merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai
dalam pelaksaan. Kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional ekonomi, politik,
hokum, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
B. Tujuan Pendidikan
Pancasila
1. Tujuan
Pendidikan Pancasila
Asumsi dengan SK Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 dijelaskan bahwa
tujuan pendidikan pancasila di Perguruan Tinggi untuk:
1.Dapat memahami dan melaksanakan jiwa
pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik
Indonesia.
2.Menguasai pengetahuan dan pemahaman
tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berdasarkan pancasila dan
UUD 45
3.Memupuk sikap perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai dan norma pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan
yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan.
4.Membantu mahasiswa dalam proses belajar,
proses berpikir memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan
straregi/heuristic terhadap nilai-nilai pancasila.
Pendidikan Pancasila
mempumyai tujuan mempersiapkan mahasiswa calon sarjana ,berdedikasi
tinggi ,dan bematabat agar
1.Menjadi pribadi yang beriman dan
bertakwal kepada Tuhan yang Maha Esa
2.Sehat jasmani dan rohani,berakhlak
mulia,dan berbudi pekerti luhur.
3.Memiliki kepribadian yang
mantap,mandiri dan bertanggung jawab sesuai hati Nurani,
4.Mampu mengikuti perkembangan IPTEK
dan seni
5.Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi
bangsanya.
2.
Tujuan Nasional/Tujuan Negara
Tujuan nasional tujuan negara, yaitu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dra Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,Mancerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dn keadilan sosial.
3. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional seperti diatur dalam UU.No. 20 tahun 2003 psal 3 yang
menjelaskan bahwa peserta didik agar mejadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada tuhan yanh maha esa.
Pendidikan pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta
didik dengan sikap dan prilaku :
1. Beriman
dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
2. Berkeprimanusiaan
yang adil dan beradab
3. Mendukung
persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan
individu maupun golongan
5. Mendukung
upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
C. Tinjauan Pancasila dari Berbagai Segi
Tinjauan pancasila dari berbagai segi, yaitu etimologis,
historis, istilah resmi, dan yuridis
1.
Etimologi
(Etimologi-etimoloi), istilah pancasla (pancasyila)
berasal dari kata sansekerta (india) yang mengandung dua macam arti,seperti berikut.
Pancasyila:panca
artinya lima, sedangkan syila dengan huruf i yang dibaca pendek, artinya
dasar,batu sendi atau alas sehingga pancasyila memiliki arti lima dasar.
Pancasyila : panca artinya lima sedangkan syiila dengan huruf ii yang
dibaca panjang, artinya peraturan tingkah laku yang penting sehingga
pancasyiila memiliki lima aturan tingkah laku yang penting.
2.
Historis
Sila, artinya moralitas dan berkembang pada masyarakat yang
memeluk agama buddha. Sila mengandung maksud melindungi orang lain dari
penderitaan. ( Ashin janakabhivamsa, 2005;179-183)
Sila juga bermakna menjalankan
lima sila.melalui fungsi sila-sila, yakni menghindari membunuh (panditipata-virati),
menghindari mencuri (adinnadana-virati), menghindari berbuat asusila (kamesu-micchacara
virati), menghindari berkata bohong(musavada-virati), dan
menghindari minum yang memabukan (surapana-virati).
3.
Istiah Resmi
Istilah resmi adalah
istilah”pancasila” bagi “lima dasar” yang diusulkan oleh Ir.soekarno pada
sidang pertama BPUPKI hari terakhir tanggal 1 juni 1945.
4.
Yuridis
Segi yuridis (hukum) adalah
pengertian pancasila dalam sila-sila atau kelima sila dari pancasila yang tata
urutan/rumusanya tercantum pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.
D. Hakikat Nilai Sila-sila Pancasila
Hakikat nilai sila-sila
pancasila perlu diterangi makna dan arti dari setiap sila pancasila secara
hakiki agar kita mendapatkan gambaran tentang inti arti pancasila yang semuanya
akan sangat berkaitan dengan hal ikhwal dalam uraian selanjutnya. Lima sila itu
dmasukan dalam dasar filsafat negara.Sebagai inti kesamaan dari segala keadaan
yang beraneka warna itu dan juga telah mencukupi,dalam arti tidak ada lainya
yang tidak dapat dikembalikan kepada salah satu sila dari pancasila
(notonagara,1975:34).
1.
Ketuhan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata tuhan ialah
pencipataan segala yang ada dan semua makhluk.jadi,ketuhanan YME mengandung
pengertian dan keykinan adanya Tuhan YME,pencipta alam semesta beserta isinya.
Di tegaskan di dalam negara kesatuaan
Republik Indonesia (NKRI) ditegaskan meskipun bukan negara agama,juga bukan
negara sekuler.melainkan adalah negara beragama.bukan negara agama karena tidak
menetapkan hukum agama tertentu sebagai hukum pasitif.bukan pula negara sekuler
yang memisahkan urusan negara dan urusan agama,negara beragma dimaksud bahwa
NKRI perlu hukum positif yang disepakati oleh seluruh bangsa,termasuk seluruh
penyelenggra negara (MPR,DPR,pmerintah) yang agamanya beraneka ragam dan negara
wajib melindungi segenap agama yang diakuii keberadaannya serta negara tidak
dibenarkan mencampuri urusan akidah agama apapun.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Kemanusiaan berasal dari kata
manusia,yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir,rasa,karsa,dan cipta
karena berpontensi menduduki (memiliki) mertabat yang tinggi.dengan akal
budinya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti
bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang
objektif,tidak subjektif apalagi sewenang-wenang dan otoriter.
Beradab berasal dari kata adab,memilki
arti budaya yang telah beradab-adab dalam kehidupan manusia.jadi,beradab bearti
berkebudayaan yang lama baradab-radab bertatakesopanan,berkesuislaan (
bermoral) adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan umumnya,baik terhadap diri pribadi,sesama
manusia,terhadap alam,dan sang pencipta.
NKRI merupakan negara yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia ( HAM ).negara memiliki hukum yang adil dan negara
berbudaya yang beradab.
Negara ingin menerapkan hukum secara adil
berdasarkan supremasi.Di samping itu,mengembangkan budaya IPTEK berdasarkan
adab cipta,karsa,rasa,dan karya yang berguna bagi nusa dan bangsa tanpa
melahirkan primordial dalam budaya
3.
Sila Persatuan Indonesia
Persatuan,berasal dari kata satu,bearti
utuh tidak terpecah-pecah.mengandung bersatunya bermacam corak yang beraneka
ragam yang beraneka ragam yang bersifat kedaerhan menjadi satu kebulatan secara
nasional,negara kesatuaan republik indonesia dalam mewujudkan secara nyata bhineka tunggal ikayang meliputi
wilayah,sumber daya alami,dan sumber daya alam,dan sumber daya manusia dalam
kesatuan yang utuh.persatuan bangsa yang bersifat nasional mendiami seluruh
wilayah indonesia RI Yng merdeka dan berdaulat,menuju terbentuknya suatu
masyarakat madani.
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijakan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan,berasal darki kata rakyat,berarti sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu.Kerakyatan,berarti bahwa kekuasaan tertingi
berada di tangan rakyat,disebut pula kerdaulatan rakyat (rakyat yang
berdaulatan dan berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah). Hikmah kebijakan,berarti pengunaan
pikiran (radio) yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuaan,kesatuan
bangsa,kepentingan rakyat,dilaksanakan dengan sadar,jujur dan bertanggung
jawab,serta didorang oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan,artinya
suatu tata cara khas kepribadian indonesia untuk merumuskan atau memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang
berdasarkan kebulatan pendapat ( mufakat ). Perwakilan,artinya suatu sistem
dalam arti tata cara (produser) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara,antara lain,dilakukan dengan melalui
badan-badan perwakilan.
5. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
keadilan sosial,bearti keadilan yang berlaku
dalam masyarakat dalam segenap bidangkehidupan,baik material maupun spiritual.
Seluruh
rakyat indonesia,artinya setiap orang yang menjadi rakyat
indonesia,baikyang
berdiam di wilayah RI sebagai warga NKRI maupun WNI yang berada di luar
negeri.bangsa Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang
politik,hukum,sosial,ekonomi,dan budayaan.
Pancasila secara bulat dan utuh sangat
sesuai menjadi milik bangsa indonesia sebagai dasar negara,juga sebagai suatu
idiologi.sila-sila dari pancasila sebagai dasar negara,juga sebagai dasar
filsafat negara,juga sebagai suatu idiologi.sila-sila dari pancasila sebgai
dasar filsafat negara mengandung arti multak bahwa negara republik indonesia
harus menyesuaikan dalam hakikat dalam arti hakikat abstrak dari
tuhan,manusia,satu,rakyat,dan adil.Kelima sila dari pancasila secara bulat dan
utuh memilki makna bahwa didalam setiap pancasila.