gggg


Berbagi pengetahuan

Senin, 27 November 2017

Makalah penhapusan sarana dan prasarana pendidikan

PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN



Disusun Oleh:
Kelompok IX
Sri Wahyuni : 1532900172
Sandi Bintang Mualim : 1532900133
Sintia Febriana : 1532900139

Dosen Pengampu
Gradus, M.Pd.I


PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
2017
PENDAHULUAN

PEMBAHASAN

A. Pengertian Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
             Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan. Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.
            Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana  dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak  berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.[5]

B. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasaran
       Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
1. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya
Pemeliharaan
2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
3. Membebaskan ruang dari penumpukan barang
4. Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja

C. Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana

a.   Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b.   Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
c.   Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
d.   Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
e.   Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus
f.    Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g.   Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya  
      pemeliharaa
h.   Terjadi penyusutan diluar kekuasaan
i.    Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi
j.    Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang
k.   Musnah akibat bencana alam
l.    Merupakan kelebihan persediaan
m.  Hilang akibat pencurian

D. Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.

            Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.

D. Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.

            a. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
            Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.

            b. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
            Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang hendak disingkirkan.

            Prosesnya adalah sebagai berikut:
1.   Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama
2.    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3.   Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus
4.   Panitia membuat berita acara
5.   Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6.   Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7.   Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.

6.     Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana

a.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih

1.   Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang
2.   Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3.   Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.
4.   Unit utama membentuk panitia penghapusan barang
5.   Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.
6.   Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
7.   Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), di dalam SK tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.

          b. Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan

-     Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
-     Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
-     Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.
-     Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
-     Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.

            c. Penghapusan barang karena bencana alam

            Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.

7.      Landasan Hukum

            Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan, Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.

a.     Perubahan Status Hukum

            Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang. Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan barang
2. Penjualan barang
3. Tukar menukar

            b. Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/ daerah
         
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri




















DAFTAR PUSTAKA

Arum, Wahyu Sri Ambar. 2007. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jakarta:
Multi Karya Mulia.

PENUTUP
Kesimpulan
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana pendidikan dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minggu, 20 Agustus 2017

MTs Miftahul Jannah talang Kelapa

PROFIL SEKOLAH
1. Indentifikasi Madrasah
Nama Sekolah : MTs. MIFTAHUL JANNAH TALANG KELAPA
Alamat Sekolah : Jl. Pangeran Ayin NO.36 Kenten
Kecamatan : Talang Kelapa
Kabupaten/Kota : Banyuasin / Palembang
Propinsi : Sumatera Selatan
Tlp/Fax : 085268921132
NPWP : 30.045.724.9-314-000
Kepala Madrasah : AGUS WIJAYA, S.Pd
1. Nama dan alamat Yayasan/Penyelenggara sekolah :
          Yayasan Pendidikan Miftahul Jannah Kenten Jl. Pangeran Ayin No.37 Kenten
2. NSS/NSM :  121216070002
3. NPSN :  
4. Jenjang Akreditasi :  Belum Terakreditasi
5. Tahun didirikan   :  1989
6. Tahun beroperasi :  1989
7. Status Tanah :  Wakaf
8. Surat Kepemilikan tanah :  Sertifikat No.04.14.10.06.3.02429
9. Luas Tanah :  766 m2
10. Status Bangunan :  Milik Yayasan
1. Surat Izin Bangunan :  No. –
2. Luas Bangunan :  456 m2
9. Jumlah siswa dalam 2 (dua) tahun terakhir
 KELAS JUMLAH SISWA                                                                           KETERANGAN
2015/2016 2016/2017  
VII 32 72
VIII 31 34
IX 29 36
Jumlah 92 142

10. Data Ruang Kelas :
1. Kelas VII     2  ruang
2. Kelas VIII   1 ruang
3. Kelas IX     1 ruang
11. Jumlah Rombongan Belajar :
1. Kelas VII : 2 Rombongan Belajar
2. Kelas VIII             :   1 Rombongan Belajar
3. Kelas IX : 1 Rombongan Belajar
12. G u r u :
1. Jumlah Guru dan Pegawai       : 19 Orang
2. Guru Tetap Yayasan             : 4   Orang
3. Guru Tidak Tetap                   :   -  Orang
4. Guru PNS (DPK)                   :  1  Orang

Visi, Misi dan Tujuan
Visi :
Terwujudnya Madrasah yang Kreatifitas, berkualitas, berprestasi, berakhlaq mulia dan Islami.
Misi :
1. Menumbuh kembangkan pemahaman dan pengamalan terhadap nilai-nilai syari’at Islam
2. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif
3. Menumbuhkan semangat keunggulan kegiatan Karya Ilmiyah Remaja
4. Menanamkan Akhlaqul Karimah secara terpadu dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
5. Mewujudkan nuansa Islami dalam semua aspek, baik didalam maupun diluar Madrasah.
6. Menciptakan lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman, rindang, nyaman dalam suasana kekeluargaan
Tujuan :
1. Menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
2. Menghasilkan intelektual yang mampu mengaplikasikan ilmunya untuk beribadah kepada Allah SWT.
3. Mempersiapkan generasi yang mampu menghadapi era globalisasi dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
4. Meningkatkan kompetensi guru yang memenuhi standart kelayakan dalam persiapan dan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi.
5. Meningkatkan kemampuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan berdasarkan jiwa islami.
6. Meningkatkan prestasi Karya Ilmiyah remaja di Madrasah.
Berdirinya MTs. Miftahul Jannah Kenten bermula dari berdirinya Yayasan Pendidikan Miftahul Jannah Kenten yang berawal dari bantuan dari masyarakat kenten  dari Wakaf tanah atas nama (alm).Bpk H.Suud.
Secara resmi Yayasan Pendidikan Miftahul Jannah Kenten baru dibentuk pada tahun 1989 Kemudian akta notaris di perbaharui pada tahun 2016 dengan akte notaris Darmawan,SH.M.KnNo. C-569.HT.03.01-TH.2004, tanggal 30 Desember 2004. Lembaga Pendidikan yang baru ada saat itu adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs).
1. MTs Berdiri tahun 1989
Salah satu lembaga pendidikan yang ada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Miftahul Jannah Kenten adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs). Madrasah Tsanawiyah berdiri tahun 1989 dan langsung menyelenggarakan pendidikan untuk tahun pelajaran 1989/1990 setelah mendapat izin Operasional dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Selatan Nomor : wf/6.3.08.1889
      Prosentasi Kelulusan
No. Tahun Pel. Pserta Lulus Tidak Lulus Prosentase





1 2011/2012 5 5 0 100%
2 2012/2013 15 15 0 100 %
3 2013/2014 18 18 0 100 %
4 2014/2015 5 5 0 100 %

5 2015/2016 21 21 0 100%


 Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Susunaan Kurikulum dengan system KOMBINASI artinya kurikulum yang telah ditetapkan Pemerintah (KTSP) ditambah dengan Kurikulum 2013 serta kurikulum Sendiri disesuaikan dengan kebutuhan Madrasah.
1. Susunan Kurikulum
No Mata Pelajaran Alokasi Waktu Keterangan
I II II
1 Qur’an Hadits 2 2 2
2 Aqidah Akhlak 2 2 2
3 Fiqih 2 2 2
4 SKI 2 2 2
5 Bhs. Indonesia 4 4 4
6 Bhs. Arab 4 4 4
7 Bhs. Inggris 4 4 4
8 Matematika 4 4 4
9 IPA 4 4 4
10 PPKN 2 2 2
11 Kesenian 2 2 2
12 Penjas 2 2 2
13 TIK 2 2 2
MULOK
14 Mulok (BTA) 2 2 2
15 Praktek Sholat 2 2 2
ANALISIS KONDISI MADRASAH SAAT INI
1. Manajemen Madrasah
No. Jabatan Jumlah Keterangan
1 Pengurus Yayasan 5
2 Kepala Madrasah 1
3 Komite Sekolah 1
4 Guru 22
5 Tenaga Tata Usaha 2
6 Penjaga Sekolah
Jumlah 31
1. Sumber Belajar
2. Kurikulum yang berlaku
3. Buku Penunjang
4. LKS
5. Media Peraga/Multimedia

Magang 2





PEDOMAN

PELAKSANAAN MAGANG II





























Disusun Oleh:

Laboratorium Micro Teaching
Sebagai Unit Pelaksana Magang (UPM)
















FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

UIN RADEN FATAH PALEMBANG

2017


1





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah merupakan salah satu LPTK yang bertujuan menghasilkan para calon sarjana pendidikan. Untuk itu FITK bertanggung jawab untuk membekali para lulusannya dengan berbagai kompetensi, dari penguasaan bidang studi, landasan keilmuan kegiatan mendidik, hingga strategi menerapkannya secara profesional di lapangan.

Program Magang adalah pembelajaran dengan berbuat (learning by doing) yang memungkinkan pembentukan keterampilan, pengetahuan, dan sikap secara maksimal. Dengan Program Magang, diharapkan terbentuknya pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan melalui pengalaman menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan termasuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di lapangan. Sejalan dengan hal itu dan seiring dengan kebijakan penerapan kurikulum berbasis KKNI, maka Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah menetapkan Program Magang sebagai bagian integral kurikulum yang wajib bagi mahasiswa mulai angkatan 2015.

B.  Pengertian Program Program Magang

Program Program Magang adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pengembangan pengetahuan, pembentukan keterampilan, dan peneguhan sikap mahasiswa. Program Magang merupakan upaya pengenalan secara dini (early exposure) mahasiswa kepada sekolah/madrasah. Melalui Program Magang, diharapkan mahasiswa memiliki pengalaman awal yang dibutuhkan dalam membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi sesuai bidang studi, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Untuk itu, Program Magang dilaksanakan secara gradual/berjenjang untuk mengimplementasikan hasil belajar pada setiap semester.

Program Magang adalah suatu kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah/madrasah. Program Magang tidak sama dengan Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang selama ini dilaksanakan. Program Magang tidak menekankan pada penguasaan keterampilan mengajar seperti halnya pada PPL, Program Magang lebih menekankan pada pemahaman dan penguasaan menyeluruh terhadap situasi dan kondisi di sekolah/madrasah, baik di luar maupun di dalam kelas.

C. Dasar Pelaksanaan Program Magang

Program Magang merupakan matakuliah wajib di FITK UIN Raden Fatah yang ditetapkan berdasarkan:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

1





3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

5. PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

D. Manfaat Program Magang
1. Manfaat bagi Mahasiswa

a. Mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah/madrasah;

b. Mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses membangun kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial di sekolah/madrasah;

c. Mendapatkan pengalaman dan penghayatan melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;

d. Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah/madrasah;

e. Memperoleh daya penalaran dalam melakukan penelaahan, perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada di sekolah/madrasah;

f. Memperoleh pengalaman dan keterampilan untuk melaksanakan pembelajaran dan kegiatan manajerial di sekolah/madrasah; dan

g. Memberi kesempatan untuk dapat berperan sebagai motivator, fasilitator, dinamisator, dan membantu pemikiran sebagai problem solver.

2. Manfaat bagi Lembaga Tempat Program Magang

a. Menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah/madrasah tempat Program Magang dengan FITK UIN Raden Fatah Palembang;

b. Memperoleh kesempatan untuk ikut serta dalam menyiapkan calon sarjana pendidikan yang berdedikasi dan profesional; dan

c. Mendapatkan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu, dan teknologi dalam merencanakan serta melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah.

3. Manfaat bagi FITK UIN Raden Fatah Palembang

a. Mendapatkan masukan yang berguna untuk penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja;

b. Membangun sinergitas antara sekolah/madrasah dengan FITK UIN Raden Fatah dalam mempersiapkan lulusan yang bermutu;

c. Mendapatkan umpan-balik tentang kompetensi akademik mahasiswa FITK UIN Raden Fatah Palembang; dan

d. Membina jaringan kerjasama dengan sekolah tempat Program Magang dalam upaya meningkatkan keterkaitan dan kesepadanan antara substansi akademik dengan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pengembangan pendidikan masyarakat.

2





BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM MAGANG II

A. Bentuk Pelaksanaan Program Magang II

Program Magang II di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang dilaksanakan secara berjenjang yang dilaksanakan pada semester IV dengan bobot 2 SKS, dilaksanakan pada komunitas madrasah/sekolah atau lembaga pendidikan Islam lainnya, sesuai tuntutan program studi masing-masing.

B.  Tujuan Program Magang II II

Program Magang II bertujuan mengembangkan jati diri sebagai pendidik dan pengajar yang profesional sesuai program studi dan memantapkan kemampuan awal dalam menyususn perangkat pembelajaran, berupa menelaah dan merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), mengembangkan media pembelajaran dan membuat instrumen penilaian. Khusus untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Program Magang II ini bertujuan mengembangkan jati diri sebagai tenaga kependidikan yang profesional di bidang manajemen pendidikan Islam dan memantapkan kemampuan awal untuk terlibat dalam aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi implementasi kurikulum dan kesiswaan.

C. Persyaratan Mengikuti Program Magang II
1. Mengisi formulir pendaftaran Program Magang II

2. Telah lulus dan minimal mendapat nilai “B” pada mata kuliah: a) Program Magang I, b) Psikologi Pendidikan, c) Pengantar Kurikulum, dan d) Perencanaan Pembelajaran. Khusus prodi MPI: a) Program Magang I, b) Manajemen Kurikulum dan c) Manajemen Kesiswaan.

3. Mengikuti pembekalan pada awal penyelenggaraan Program Magang II.
4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter,
5. Melampirkan foto 3x4 sebanyak 2 lembar serta stopmaf warna merah.
6. Mengumpulkan KHS atau transkrip nilai sebanyak 4 semester.
7. Melampirkan kwitansi SPP.
8. Mempunyai Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75.

9. Program Magang II dilaksanakan secara berkelompok dan dipersyaratkan dalam satu lembaga adanya kecukupan Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) jika terdapat lebih dari satu mahasiswa yang berasal dari program studi yang sama.

D. Aktivitas Program Magang II

a. pengamatan dan refleksi untuk memperkuat pemahaman terhadap peserta didik;

b. menyusun perangkat pembelajaran yang meliputi analisis pekan epektif, membuat program tahunan, program semesteran, analisis SKL-KI-KD dan IPK, penelaahan Silabus dan penyususnan RPP guru; dan
c. mengembangkan media pembelajaran serta instrumen penilaian;

Khusus untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), aktivitas yang dapat dilakukan pada Program Magang II meliputi:

3





a. pengamatan dan refleksi terhadap implementasi manajemen kurikulum;
b. pengamatan dan refleksi terhadap implementasi manajemen kesiswaan;
c. terlibat dalam implementasi manajemen kurikulum; dan
d. terlibat dalam implementasi manajemen kesiswaan.

E.  Pembimbing Program Magang II
1. Dosen Pembimbing Program Magang II (DPM)
a. bersedia menjadi DPM;
b. berstatus sebagai dosen tetap FITK UIN Raden Fatah;
c. mengikuti pembekalan pelaksanaan Program Magang II;
d. jabatan fungsional minimal Lektor (III/c);

e. memiliki latar belakang pendidikan kependidikan/keguruan yang relevan dengan program studi masing-masing; dan

f. apabila persyaratan c dan d tidak terpenuhi, maka Dekan FITK dapat mengambil kebijakan lain.

DPM bertugas:
a. membimbing pelaksanaan Program mulai awal hingga selesai;

b. bekerjasama dengan GPM untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Program Magang II;

c. membantu segala kesulitan yang dialami mahasiswa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Magang II;

d. jika lokasi Program Magang II terletak di luar kota Palembang atau di luar negeri maka bimbingan dan arahan DPM dapat dilakukan menggunakan sarana internet (email atau facebook)
e. membimbing penyusunan laporan hasil kegiatan Program Magang II;

f. menilai dan menandatangani laporan Program Magang II yang disusun mahasiswa; dan

2.  Guru Pembimbing Program Magang II (GPM)

Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) adalah pembimbing Program Magang II yang berasal dari lembaga tempat Program Magang II yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan terutama madrasah dan sekolah mitra Fakultas. Adapun persyaratan untuk menjadi GPM adalah sebagai berikut:

a. bersedia menjadi GPM;

b. berstatus sebagai guru tetap atau honorer di madrasah/sekolah yang bersangkutan (PNS dan honorer atau guru tetap dan guru honorer yayasan);
c. berpengalaman mengajar minimal 2 tahun;

d. berlatar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;

e. memiliki kinerja yang dinilai baik; dan

f. diutamakan yang telah lulus sertifikasi dan program diklat kemampuan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

GPM bertugas:
a. membimbing pelaksanaan kegiatan Program Magang II;

b. melakukan koordinasi dengan kepala madrasah/sekolah dan DPM dalam pelaksanaan Program Magang II;

4





c. memantau dan menilai kinerja masing-masing peserta Program Magang II yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. menyerahkan nilai pelaksanaan Program Magang II kepada kepala madrasah/sekolah atau pimpinan lembaga tempat Program Magang II.

F.  Tempat Pelaksanaan Program Magang II

Program Magang II dilaksanakan di madrasah, sekolah, atau lembaga pendidikan Islam lainnya yang berbadan hukum. Tempat Program Magang II ditetapkan oleh UPM dan setujui oleh Dekan FITK. Persyaratan tempat Program Magang II:

1. Bersedia menjadi tempat pelaksanaan Program Magang II;

2. Mempunyai akta pendirian dari Kementrian Agama dan atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Memiliki tenaga guru yang profesionali.

G. Prosedur Program Magang II dan Tata Tertib Program Magang II
1. Prosedur Program Magang II
Adapun prosedur pelaksanaan Program Magang II sebagai berikut:

a. mahasiswa mendaftarkan diri pada Program Magang II di FRS melalui simak online UIN Raden Fatah diawal semester;

b. mahasiswa mengajukan proposal dan berkonsultasi dengan UPM tentang lembaga yang akan dijadikan tempat Program Magang II;

c. setelah disetujui oleh UPM mahasiswa menentukan peserta Program Magang II yang terdiri dari program studi yang ada;

d. UPM mengirimkan permohonan kesediaan dan mengkonsultasikan kelembaga tempat Program Magang II, kemudian meminta kuota mahasiswa yang akan mengikuti program Magang II.

e. bagi mahasiswa yang tidak mengajukan proposal dan mengkonsultasikan ke UPM, tempat Magang IInya ditentukan oleh UPM yang memperhatikan madrasah/sekolah mitra FITK yang ada dilingkungan Kota Palembang;

f. mahasiswa menghubungi dosen pembimbing dengan membawa surat kesediaan menjadi DPM;

g. Dekan melalui Rektor menerbitkan SK dosen pembimbing dan tempat Program Magang II;

h. mahasiswa memberikan form penilaian kepada GPM dan DPM, melaksanakan Program Magang II sesuai ketentuan, dan mengisi form jurnal aktivitas harian;
i. selama Program Magang II, mahasiswa harus:

1) mentaati peraturan yang ada di lembaga tempat Program Magang II;

2) melaksanakan kegiatan Program Magang II sesuai ketentuan;

3) senantiasa melaporkan dan berkonsultasi dengan GPM dan DPM terhadap aktivitas yang akan dilakukan maupun yang telah dilakukan; dan
4) mengumpulkan data yang diperlukan untuk laporan.



5





j. setelah selesai melaksanakan Program Magang II mahasiswa diwajibkan membuat laporan Program Magang II dengan bimbingan DPM.

2. Tata Tertib Program Magang II
a. mahasiswa harus berpakaian bersih, rapi, sopan, dan pantas;
b. mahasiswa menjaga nama baik almamater UIN Raden Fatah;
c. mahasiswa memakai tanda pengenal Program Magang II;

d. mahasiswa harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Program Magang II;

e. mahasiswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada GPM minimal 1 hari sebelumnya;

f. mahasiswa wajib hadir minimal 80%;

g. mahasiswa harus berupaya semaksimal mungkin menunjukkan kinerja dan dedikasi terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selama Program Magang II;

h. mahasiswa dilarang merokok, meminum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba di lingkungan tempat Program Magang II;

i. mahasiswa harus bersikap sopan, jujur, dan disiplin selama pelaksanaan Program Magang II;

j. mahasiswa mengisi jurnal aktifitas harian yang dilaporkan pada GPM.

H. Jadwal Pelaksanaan Program Magang II

Program Magang II dilaksanakan selama ± 7 minggu minggu dengan rincian seperti pada Tabel 2.2 berikut.

Tabel 2.2 Jadwal Program Magang II II
No. Kegiatan Program Magang II Waktu Pelaksana
1. Konsolidasi dengan lembaga mitra 2 minggu UPM
2. Mempersiapkan Instrumen 2 hari UPM
3. Pembekalan Program Magang II 1 Minggu DPM

4. Pelaksanaan program Program 30 hari UPM dan
Magang II Mitra
5 Pelaporan dan Penilian 1 Minggu Mhs

















6





BAB III
LAPORAN PROGRAM MAGANG II

Setelah menyelesaikan kegiatan program Magang II, setiap mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang diwajibkan menyusun dua jenis laporan program Magang II, yaitu (1) Laporan Kelompok, dan (2) Laporan Individu. Kedua jenis laporan program Magang II ini harus ditulis sesuai dengan ketentuan penulisan karya ilmiah yang berlaku di FITK UIN Raden Fatah.

A. Sistematika Laporan
1. Bagian Awal Laporan
a. Sampul/Halaman Judul
Format halaman judul dapat dilihat pada lampiran 1.
b. Halaman Pengesahan
Format halaman pengesahan dapat dilihat pada lampiran 2.
c. Kata Pengantar

Kata pengantar memuat uraian singkat mengenai tujuan penyusunan laporan dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan kegiatan program Magang II.
d. Daftar Isi

Daftar isi berisi gambaran keseluruhan isi laporan untuk memudahkan pembaca memahami alur isi laporan dengan memuat urutan bab dan sub-bab yang disertai nomor halamannya masing-masing.
e. Daftar Tabel

Daftar tabel merupakan daftar yang memuat judul-judul gambar beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

f. Daftar Bagan

Daftar bagan merupakan daftar yang memuat judul-judul bagan beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

g. Daftar Gambar

Daftar gambar merupakan daftar yang memuat judul-judul tabel beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

h. Daftar Lampiran

Daftar lampiran merupakan daftar yang memuat judul-judul lampiran beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

2. Bagian Isi Laporan
a. Bab I - Pendahuluan
1) Latar Belakang Program Magang II

Menjelaskan latar belakang pelaksanaan kegiatan program Magang II dan alasan pemilihan tempat program Magang II.

2) Tujuan Program Magang II
Menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan program Magang II.
3) Manfaat Program Magang II

Menjelaskan manfaat yang diperoleh oleh mahasiswa maupun pihak terkait lainnya apabila tujuan kegiatan program Magang II telah tercapai.

7





4) Waktu dan Tempat Program Magang II

Menjelaskan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan program Magang II.

b. Bab II - Deskripsi Data dan Pembahasan
1) Gambaran Umum Tempat Program Magang II
a) Lokasi Lembaga
b) Sejarah Lembaga
c) Visi dan Misi Lembaga
d) Struktur Organisasi Lembaga
2) Pelaksanaan Kegiatan Program Magang II
a) Jenis dan Bentuk Kegiatan Program Magang II

Menjelaskan jenis dan bentuk semua kegiatan yang telah dilaksanakan selama program Magang II dan relevan dengan tujuan program Magang II, meliputi: nama kegiatan, kapan dilakukan, tujuam kegiatan, prosedur apa yang sudah ditempuh dalam kegiatan tersebut, dan hasil apa yang diperoleh. Dilengkapi berbagai teori atau konsep yang digunakan untuk melakukan pembahasan terhadap fakta yang dijumpai selama melaksanakan kegiatan program Magang II yang meliputi: refleksi, analisis kelemahan dan keunggulan serta pengajuan solusi alternatif terhadap fakta yang dijumpai.

b) Kendala yang Dihadapi dan Upaya Mengatasinya Menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi mahasiswa selama mengikuti program Magang II serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.

c) Hal yang Mendukung

Menjelaskan dukungan yang diperoleh mahasiswa selama melaksanakan kegiatan program Magang II, baik dukungan dari pihak lembaga tempat program Magang II maupun dari UIN Raden Fatah, baik berupa dukungan personal, pendanaan, ataupun berupa sarana prasarana pendukung

c. Bab III - Penutup
1) Kesimpulan

Menjelaskan kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis terhadap kegiatan dan fakta yang diuraikan pada bab sebelumnya.

2) Saran
Menjelaskan saran yang dapat diajukan sesuai dengan kesimpulan.
d. Daftar Pustaka

Format penulisan daftar pustaka harus sesuai dengan panduan penulisan karya ilmiah yang berlaku di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
e. Lampiran

Lampiran dapat berupa dokumen, tabel, bagan, gambar, atau informasi tambahan lainnya yang menunjang isi laporan kegiatan program Magang II.


8





B. Aturan Pengetikan
1. Kertas

Diketik 1 muka (tidak bolak balik) pada kertas warna putih, ukuran A4 (21x29,7 cm), bobot 80 gram. Kertas untuk sampul atau halaman judul menggunakan kertas buffallo warna kuning.

2. Jenis Huruf

Menggunakan bentuk huruf ketik Times New Roman 12. Teks huruf miring tidak diperkenankan, kecuali untuk tujuan tertentu seperti pada pengetikan kutipan dan/ atau bahasa asing.

3. Margin
Lebar margin kiri dan atas 4 cm, lebar margin bawah dan kanan 3 cm.

4. Jarak Spasi

Secara umum ketikan menggunakan 1,5 spasi. Untuk judul tabel, bagan, dan gambar, daftar pustaka yang lebih dari 1 baris, dan daftar isi diketik dengan spasi tungal.

5. Indensi (Jarak)

Indensi (ruang ketik yang kosong hingga ketikan huruf pertama) berlaku untuk baris pertama pada alinea baru dalam paragraf.

6. Judul Bab

Judul bab ditulis dengan huruf besar (capital) dengan font Times New Roman 12, dicetak tebal (Bold) tanpa tanda baca titik dan berada simetris di tengah halaman.

7. Penomoran
a. Nomor Bab dan Sub-bab

Nomor bab menggunakan angka Romawi besar (I-II-III dst). Sub judul bab diberi nomor urut alfabetis ditulis dengan huruf besar (A-B-C dst), sedangkan unsur-unsur dari setiap sub judul ditulis dengan angka nomor urut ( 1-2-3 dst). Judul bab, sub judul dan unsur dari setiap judul dicetak tebal (bold).

b. Nomor halaman

1) Nomor halaman menggunakan angka Arab (1-2-3 dst) tanpa diberi tanda apapun ditempatkan pada sudut kanan atas, kecuali untuk halaman judul bab ditempatkan di tengah-tengah halaman bagian bawah.

2) Nomor halaman untuk pengesahan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar bagan, daftar gambar, daftar lampiran menggunakan angka Romawi kecil (i-ii-iii-iv dst) tanpa diberi tanda apapun ditempatkan di tengah-tengah halaman bagian bawah.

3) Judul tabel, bagan, gambar dan yang sejenisnya diberi nomor urut dengan angka Arab (1-2-3 dst) dan ditulis di atas isi tabel, sedangkan untuk diagram dan gambar diletakan di bawah. Jika isi tabel diambil dari data pada suatu lembaga, maka di bawah tabel diberi keterangan sumber data tersebut.



9





C. Bahasa Laporan

Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah Ejaan yang Disempurnakan (EYD).

D. Notasi Ilmiah
1. Pengutipan

Pengutipan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

a. Kutipan Langsung

Kutipan langsung adalah pengambilan bagian tertentu dari tulisan orang lain tanpa melakukan perubahan apapun, baik isi maupun redaksinya yang diketik sesuai dengan aturan teknik notasi ilmiah yang digunakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

b. Kutipan Tidak Langsung

Kutipan tidak langsung adalah kutipan yang menuliskan kembali dengan kata-kata sendiri dan diintegrasikan dalam teks, tidak diapit oleh tanda kutip serta menyebutkan sumber kutipan sesuai dengan teknik notasi ilmiah yang digunakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

2. Catatan Kaki

Kutipan harus dituliskan sumbernya secara tersurat dalam catatan kaki sesuai dengan aturan teknik notasi ilmiah yang digunakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

E. Ilustrasi

Ilustrasi dapat berupa foto-foto pelaksanaan berbagai kegiatan pada saat program Magang II.

F.  Kepustakaan

Daftar pustaka harus disusun menurut abjad nama keluarga pengarang. Aturan pengetikan mengikuti Pedoman Penulisan Skripsi di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

G. Pencetakan Laporan

Masing-masing mahasiswa mencetak laporan program Magang II sebanyak 4 (empat) eksemplar dengan rincian 1 (satu) untuk mahasiswa, 1 (satu) untuk dosen pembimbing, 1(satu) untuk tempat program Magang II, 1 (satu) untuk UPM Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

H. Penyerahan Laporan

Mahasiswa harus menyerahkan laporan Program Magang II kepada Dosen Pembimbing Magang II (DPM), Guru Pembimbing Magang II (GPM) dan Unit Pelaksana Magang II (UPM) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah kegiatan program Magang II selesai dilaksanakan.









10





BAB IV
PENILAIAN PROGRAM MAGANG II

A. Pengertian Penilaian

Penilaian program Magang II merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menentukan hasil program Magang II mahasiswa yang meliputi ranah sikap, pngetahuan dan keterampilan.

B.  Tujuan Penilaian
Penilaian program Magang II dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

1. mengetahui tingkat ketercapaian tujuan pelaksanaan program Magang II;

2. mengetahui peningkatan dan perkembangan kemampuan mahasiswa setelah mengikuti program Magang II; dan

3. mengetahui kesulitan atau kendala mahasiswa dalam pelaksanaan program Magang II.

C. Prinsip Penilaian

Penilaian program Magang II dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. terbuka, maksudnya baik aspek, kriteria, prosedur, maupun instrumen penilaian diketahui oleh pihak penilai dan yang dinilai;

2. menyeluruh, maksudnya penilaian meliputi kompetensi terkait bidang pembelajaran, kepribadian, hubungan sosial, dan laporan kegiatan program Magang II; dan

3. berkesinambungan, maksudnya penilaian dilakukan mulai dari awal hingga akhir kegiatan program Magang II.

D. Pelaksana Penilaian

Penilaian program Magang II meliputi penilaian pelaksanaan program Magang II dan laporan program Magang II yang dilaksanakan oleh Guru Pamong Program Magang II (GPM) dan Dosen Pamong Program Magang II (DPM).

E.  Kriteria Keberhasilan Program Magang II

Keberhasilan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan program Magang II ditentukan oleh Nilai Akhir Program Magang II (NAM). Penentuan keberhasilan program Magang II tersebut menggunakan kriteria sebagai berikut:

Tabel 4.1 Kriteria Keberhasilan Program Magang II
No Interval Nilai Akhir Kriteria
1 80.00 – 100 A Sangat Baik
2 70.00 - 79.99 B Baik
3 60.00 - 69.99 C Cukup
4 50.00 - 59.99 D Gagal

F. Aspek dan Cara Penilaian
1. Penilaian Aktivitas Harian (NAH)

Penilaian aktivitas harian (NAH) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai aktivitas mahasiswa setiap harinya selama mengikuti program Magang II.

11





2. Penilaian Refleksi (NR)

Penilaian refleksi (NR) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai hasil refleksi mahasiswa terhadap hasil pengamatan perilaku peserta didik selama melaksanakan kegiatan Program Magang II.
3. Penilaian Penelaahan RPP (NPn)

Penilaian penelaahan RPP (NPn) dilakukan oleh DPM dengan tujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam menelaah RPP yang disusun oleh guru selama melaksanakan kegiatan Program Magang II. Aspek yang dinilai meliputi: hasil penelaahan terhadap perumusan tujuan pembelajaran, hasil penelaahan terhadap pemilihan dan pengorganisasian bahan ajar, hasil penelaahan terhadap pemilihan media/alat pembelajaran, hasil penelaahan terhadap skenario/kegiatan pembelajaran, hasil penelaahan terhadap pemilihan sumber belajar, dan hasil penelaahan terhadap penilaian hasil belajar. Jumlah RPP yang dinilai paling sedikit 2 (dua), dengan penghitungan sebagai berikut:

NPn = (NPn1 + NPn2 + dst) N
Keterangan:

NPn = Total nilai penelaahan RPP NPn1 = Nilai penelaahan RPP 1 NPn2 = Nilai penelaahan RPP 2

N=  Jumlah RPP yang ditelaah
4. Penilaian Perancangan RPP (NPr)

Penilaian perancangan RPP (NPr) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan menilai kemampuan mahasiswa dalam merancang RPP selama melaksanakan kegiatan Program Magang II. Aspek yang dinilai meliputi: perumusan tujuan pembelajaran, pemilihan dan pengorganisasian bahan ajar, pemilihan media/alat pembelajaran, skenario/kegiatan pembelajaran, pemilihan sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Jumlah RPP yang dirancang paling sedikit 2 (dua), dengan penghitungan sebagai berikut:

NPr = (NPr1 + NPr2 + dst) N
Keterangan:

NPr = Total nilai perancangan RPP NPr1 = Nilai perancangan RPP 1 NPr2 = Nilai perancangan RPP 2
N=  Jumlah RPP yang dirancang
5. Penilaian Laporan (NL)

Penilaian laporan (NL) dilakukan oleh DPM dengan tujuan menilai laporan kegiatan program Magang II yang diserahkan mahasiswa setelah menyelesaikan kegiatan Program Magang II.
6.  Nilai Akhir (NA) Program Magang II

Nilai akhir (NA) program Magang II diperoleh dari jumlah nilai yang diberikan oleh Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) dan Dosen Pembimbing Program Magang II (DPM berdasarkan penilaian

12





aktivitas harian (NAH), penilaian refleksi (NR), penilaian penelaahan RPP (NPh), penilaian perancangan RPP (NNPr), dan penilaian laporan (NL), dengan penghitungan sebagai berikut:
1) Nilai dari GPM (NGPM)

NGPM = NAH + NR + NPr 3

2) Nilai dari DPM (NDPM)

NDPM = NAH + NR + NPh + NPr + NL 5

3)  Nilai Akhir (NA)

NA = (70% x NGPM) + (30% x NDPM)

Keterangan:
NA =  Nilai akhir program Magang II
NGPM =  Nilai GPM
NDPM =  Nilai DPM
NAH = Nilai aktivitas harian
NR = Nilai refleksi
NPh = Nilai penelaahan RPP
NPr = Nilai perancangan RPP
NL = Nilai laporan

Khusus untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), aspek dan cara penilaian program Magang II meliputi:

e.  Penilaian Aktivitas Harian (NAH)

Penilaian aktivitas harian (NAH) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai aktivitas mahasiswa setiap harinya selama mengikuti program Magang II.
f. Penilaian Refleksi (NR)

Penilaian refleksi (NR) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai hasil refleksi mahasiswa terhadap implementasi manajemen pendidikan selama melaksanakan kegiatan Program Magang II. Aspek yang dinilai meliputi: hasil refleksi terhadap implementasi manajemen kurikulum dan hasil refleksi terhadap implementasi manajemen kesiswaan. Cara penghitungan nilai refleksi (NR) dilakukan sebagai berikut:

NR = (NR1 + NR2) 2
Keterangan:

NR = Total nilai refleksi

NR1 = Nilai refleksi implementasi manajemen kurikulum NR2 = Nilai refleksi implementasi manajemen kesiswaan

g. Penilaian Keterlibatan dalam Implementasi Manajemen (NK) Penilaian keterlibatan mahasiswa dalam implementasi

manajemen (NK) dilakukan oleh GPM dengan tujuan untuk menilai keterlibatan mahasiswa setiap harinya dalam berbagai aktivitas impelementasi manajemen kurikulum dan manajemen kesiswaan

13





selama mengikuti program Magang II. Cara penghitungan nilai keterlibatan (NK) dilakukan sebagai berikut:

NK = (NK1 + NK2) 2
Keterangan:

NK = Total nilai keterlibatan

NK1 = Nilai keterlibatan dalam implementasi manajemen kurikulum NK2 = Nilai keterlibatan dalam implementasi manajemen kesiswaan
h.  Penilaian Laporan (NL)

Penilaian laporan (NL) dilakukan oleh DPM dengan tujuan menilai laporan kegiatan program Magang II yang diserahkan mahasiswa setelah menyelesaikan kegiatan Program Magang II.
i. Nilai Akhir Program Magang II (NA)

Nilai akhir (NA) program Magang II untuk program studi MPI diberikan oleh Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) dan Dosen Pembimbing Program Magang II (DPM) berdasarkan penilaian aktivitas harian (NAH), penilaian refleksi (NR), penilaian keterlibatan dalam implementasi manajemen (NK), dan penilaian laporan (NL), dengan penghitungan sebagai berikut:

1) Nilai dari GPM (NGPM)

NGPM = NAH + NR + NK 3

2) Nilai dari DPM (NDPM)

NDPM = NAH + NR + NL 3

3) Nilai Akhir (NA)

NA = (70% x NGPM) + (30% x NDPM)

Keterangan:
NA =  Nilai akhir program Magang II II
NGPM =  Nilai GPM
NDPM =  Nilai DPM
NAH = Nilai aktivitas harian
NR = Nilai refleksi
NK =  Nilai keterlibatan dalam implementasi manajemen
NL = Nilai laporan














14





BAB V
PENUTUP

Panduan program Magang II ini menjadi acuan bagi para pelaksana program Magang II dalam rangka memberikan arah yang jelas dan sistematis penyelengaraan program Magang II agar para mahasiswa calon guru memperoleh keterampilan dalam profesi keguruan.

Panduan ini juga bertujuan untuk dapat mengatur mekanisme penyelenggaraan program Magang II sehingga terjadi sinkronisasi arah dan tahapan kegiatan program Magang II yang mencakup tahap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan, baik kegiatan yang berkaitan dengan mahasiswa, dosen pembimbing, guru pamong maupun pihak UPM dan Fakultas sebagai penanggungjawab kegiatan program Magang II.

Panduan ini memuat acuan yang bersifat umum, sehingga hal-hal yang bersifat tehnis dan belum terdapat dalam panduan ini akan diatur dan disepakati antara fakultas, program studi, sekolah yang menjadi tempat peprogram Magang IIan, dosen pembimbing (DPM), guru pembimbing Magang II (GPM) dan juga disinkronisasikan dengan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan program Magang II.



















PEDOMAN

PELAKSANAAN MAGANG II





























Disusun Oleh:

Laboratorium Micro Teaching
Sebagai Unit Pelaksana Magang (UPM)
















FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

UIN RADEN FATAH PALEMBANG

2017


1





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah merupakan salah satu LPTK yang bertujuan menghasilkan para calon sarjana pendidikan. Untuk itu FITK bertanggung jawab untuk membekali para lulusannya dengan berbagai kompetensi, dari penguasaan bidang studi, landasan keilmuan kegiatan mendidik, hingga strategi menerapkannya secara profesional di lapangan.

Program Magang adalah pembelajaran dengan berbuat (learning by doing) yang memungkinkan pembentukan keterampilan, pengetahuan, dan sikap secara maksimal. Dengan Program Magang, diharapkan terbentuknya pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan melalui pengalaman menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan termasuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di lapangan. Sejalan dengan hal itu dan seiring dengan kebijakan penerapan kurikulum berbasis KKNI, maka Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah menetapkan Program Magang sebagai bagian integral kurikulum yang wajib bagi mahasiswa mulai angkatan 2015.

B.  Pengertian Program Program Magang

Program Program Magang adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pengembangan pengetahuan, pembentukan keterampilan, dan peneguhan sikap mahasiswa. Program Magang merupakan upaya pengenalan secara dini (early exposure) mahasiswa kepada sekolah/madrasah. Melalui Program Magang, diharapkan mahasiswa memiliki pengalaman awal yang dibutuhkan dalam membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi sesuai bidang studi, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Untuk itu, Program Magang dilaksanakan secara gradual/berjenjang untuk mengimplementasikan hasil belajar pada setiap semester.

Program Magang adalah suatu kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah/madrasah. Program Magang tidak sama dengan Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang selama ini dilaksanakan. Program Magang tidak menekankan pada penguasaan keterampilan mengajar seperti halnya pada PPL, Program Magang lebih menekankan pada pemahaman dan penguasaan menyeluruh terhadap situasi dan kondisi di sekolah/madrasah, baik di luar maupun di dalam kelas.

C. Dasar Pelaksanaan Program Magang

Program Magang merupakan matakuliah wajib di FITK UIN Raden Fatah yang ditetapkan berdasarkan:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

1





3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

5. PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

D. Manfaat Program Magang
1. Manfaat bagi Mahasiswa

a. Mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah/madrasah;

b. Mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses membangun kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial di sekolah/madrasah;

c. Mendapatkan pengalaman dan penghayatan melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;

d. Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah/madrasah;

e. Memperoleh daya penalaran dalam melakukan penelaahan, perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada di sekolah/madrasah;

f. Memperoleh pengalaman dan keterampilan untuk melaksanakan pembelajaran dan kegiatan manajerial di sekolah/madrasah; dan

g. Memberi kesempatan untuk dapat berperan sebagai motivator, fasilitator, dinamisator, dan membantu pemikiran sebagai problem solver.

2. Manfaat bagi Lembaga Tempat Program Magang

a. Menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah/madrasah tempat Program Magang dengan FITK UIN Raden Fatah Palembang;

b. Memperoleh kesempatan untuk ikut serta dalam menyiapkan calon sarjana pendidikan yang berdedikasi dan profesional; dan

c. Mendapatkan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu, dan teknologi dalam merencanakan serta melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah.

3. Manfaat bagi FITK UIN Raden Fatah Palembang

a. Mendapatkan masukan yang berguna untuk penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja;

b. Membangun sinergitas antara sekolah/madrasah dengan FITK UIN Raden Fatah dalam mempersiapkan lulusan yang bermutu;

c. Mendapatkan umpan-balik tentang kompetensi akademik mahasiswa FITK UIN Raden Fatah Palembang; dan

d. Membina jaringan kerjasama dengan sekolah tempat Program Magang dalam upaya meningkatkan keterkaitan dan kesepadanan antara substansi akademik dengan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pengembangan pendidikan masyarakat.

2





BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM MAGANG II

A. Bentuk Pelaksanaan Program Magang II

Program Magang II di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang dilaksanakan secara berjenjang yang dilaksanakan pada semester IV dengan bobot 2 SKS, dilaksanakan pada komunitas madrasah/sekolah atau lembaga pendidikan Islam lainnya, sesuai tuntutan program studi masing-masing.

B.  Tujuan Program Magang II II

Program Magang II bertujuan mengembangkan jati diri sebagai pendidik dan pengajar yang profesional sesuai program studi dan memantapkan kemampuan awal dalam menyususn perangkat pembelajaran, berupa menelaah dan merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), mengembangkan media pembelajaran dan membuat instrumen penilaian. Khusus untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Program Magang II ini bertujuan mengembangkan jati diri sebagai tenaga kependidikan yang profesional di bidang manajemen pendidikan Islam dan memantapkan kemampuan awal untuk terlibat dalam aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi implementasi kurikulum dan kesiswaan.

C. Persyaratan Mengikuti Program Magang II
1. Mengisi formulir pendaftaran Program Magang II

2. Telah lulus dan minimal mendapat nilai “B” pada mata kuliah: a) Program Magang I, b) Psikologi Pendidikan, c) Pengantar Kurikulum, dan d) Perencanaan Pembelajaran. Khusus prodi MPI: a) Program Magang I, b) Manajemen Kurikulum dan c) Manajemen Kesiswaan.

3. Mengikuti pembekalan pada awal penyelenggaraan Program Magang II.
4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter,
5. Melampirkan foto 3x4 sebanyak 2 lembar serta stopmaf warna merah.
6. Mengumpulkan KHS atau transkrip nilai sebanyak 4 semester.
7. Melampirkan kwitansi SPP.
8. Mempunyai Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75.

9. Program Magang II dilaksanakan secara berkelompok dan dipersyaratkan dalam satu lembaga adanya kecukupan Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) jika terdapat lebih dari satu mahasiswa yang berasal dari program studi yang sama.

D. Aktivitas Program Magang II

a. pengamatan dan refleksi untuk memperkuat pemahaman terhadap peserta didik;

b. menyusun perangkat pembelajaran yang meliputi analisis pekan epektif, membuat program tahunan, program semesteran, analisis SKL-KI-KD dan IPK, penelaahan Silabus dan penyususnan RPP guru; dan
c. mengembangkan media pembelajaran serta instrumen penilaian;

Khusus untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), aktivitas yang dapat dilakukan pada Program Magang II meliputi:

3





a. pengamatan dan refleksi terhadap implementasi manajemen kurikulum;
b. pengamatan dan refleksi terhadap implementasi manajemen kesiswaan;
c. terlibat dalam implementasi manajemen kurikulum; dan
d. terlibat dalam implementasi manajemen kesiswaan.

E.  Pembimbing Program Magang II
1. Dosen Pembimbing Program Magang II (DPM)
a. bersedia menjadi DPM;
b. berstatus sebagai dosen tetap FITK UIN Raden Fatah;
c. mengikuti pembekalan pelaksanaan Program Magang II;
d. jabatan fungsional minimal Lektor (III/c);

e. memiliki latar belakang pendidikan kependidikan/keguruan yang relevan dengan program studi masing-masing; dan

f. apabila persyaratan c dan d tidak terpenuhi, maka Dekan FITK dapat mengambil kebijakan lain.

DPM bertugas:
a. membimbing pelaksanaan Program mulai awal hingga selesai;

b. bekerjasama dengan GPM untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Program Magang II;

c. membantu segala kesulitan yang dialami mahasiswa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Magang II;

d. jika lokasi Program Magang II terletak di luar kota Palembang atau di luar negeri maka bimbingan dan arahan DPM dapat dilakukan menggunakan sarana internet (email atau facebook)
e. membimbing penyusunan laporan hasil kegiatan Program Magang II;

f. menilai dan menandatangani laporan Program Magang II yang disusun mahasiswa; dan

2.  Guru Pembimbing Program Magang II (GPM)

Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) adalah pembimbing Program Magang II yang berasal dari lembaga tempat Program Magang II yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan terutama madrasah dan sekolah mitra Fakultas. Adapun persyaratan untuk menjadi GPM adalah sebagai berikut:

a. bersedia menjadi GPM;

b. berstatus sebagai guru tetap atau honorer di madrasah/sekolah yang bersangkutan (PNS dan honorer atau guru tetap dan guru honorer yayasan);
c. berpengalaman mengajar minimal 2 tahun;

d. berlatar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;

e. memiliki kinerja yang dinilai baik; dan

f. diutamakan yang telah lulus sertifikasi dan program diklat kemampuan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

GPM bertugas:
a. membimbing pelaksanaan kegiatan Program Magang II;

b. melakukan koordinasi dengan kepala madrasah/sekolah dan DPM dalam pelaksanaan Program Magang II;

4





c. memantau dan menilai kinerja masing-masing peserta Program Magang II yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. menyerahkan nilai pelaksanaan Program Magang II kepada kepala madrasah/sekolah atau pimpinan lembaga tempat Program Magang II.

F.  Tempat Pelaksanaan Program Magang II

Program Magang II dilaksanakan di madrasah, sekolah, atau lembaga pendidikan Islam lainnya yang berbadan hukum. Tempat Program Magang II ditetapkan oleh UPM dan setujui oleh Dekan FITK. Persyaratan tempat Program Magang II:

1. Bersedia menjadi tempat pelaksanaan Program Magang II;

2. Mempunyai akta pendirian dari Kementrian Agama dan atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Memiliki tenaga guru yang profesionali.

G. Prosedur Program Magang II dan Tata Tertib Program Magang II
1. Prosedur Program Magang II
Adapun prosedur pelaksanaan Program Magang II sebagai berikut:

a. mahasiswa mendaftarkan diri pada Program Magang II di FRS melalui simak online UIN Raden Fatah diawal semester;

b. mahasiswa mengajukan proposal dan berkonsultasi dengan UPM tentang lembaga yang akan dijadikan tempat Program Magang II;

c. setelah disetujui oleh UPM mahasiswa menentukan peserta Program Magang II yang terdiri dari program studi yang ada;

d. UPM mengirimkan permohonan kesediaan dan mengkonsultasikan kelembaga tempat Program Magang II, kemudian meminta kuota mahasiswa yang akan mengikuti program Magang II.

e. bagi mahasiswa yang tidak mengajukan proposal dan mengkonsultasikan ke UPM, tempat Magang IInya ditentukan oleh UPM yang memperhatikan madrasah/sekolah mitra FITK yang ada dilingkungan Kota Palembang;

f. mahasiswa menghubungi dosen pembimbing dengan membawa surat kesediaan menjadi DPM;

g. Dekan melalui Rektor menerbitkan SK dosen pembimbing dan tempat Program Magang II;

h. mahasiswa memberikan form penilaian kepada GPM dan DPM, melaksanakan Program Magang II sesuai ketentuan, dan mengisi form jurnal aktivitas harian;
i. selama Program Magang II, mahasiswa harus:

1) mentaati peraturan yang ada di lembaga tempat Program Magang II;

2) melaksanakan kegiatan Program Magang II sesuai ketentuan;

3) senantiasa melaporkan dan berkonsultasi dengan GPM dan DPM terhadap aktivitas yang akan dilakukan maupun yang telah dilakukan; dan
4) mengumpulkan data yang diperlukan untuk laporan.



5





j. setelah selesai melaksanakan Program Magang II mahasiswa diwajibkan membuat laporan Program Magang II dengan bimbingan DPM.

2. Tata Tertib Program Magang II
a. mahasiswa harus berpakaian bersih, rapi, sopan, dan pantas;
b. mahasiswa menjaga nama baik almamater UIN Raden Fatah;
c. mahasiswa memakai tanda pengenal Program Magang II;

d. mahasiswa harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Program Magang II;

e. mahasiswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada GPM minimal 1 hari sebelumnya;

f. mahasiswa wajib hadir minimal 80%;

g. mahasiswa harus berupaya semaksimal mungkin menunjukkan kinerja dan dedikasi terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selama Program Magang II;

h. mahasiswa dilarang merokok, meminum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba di lingkungan tempat Program Magang II;

i. mahasiswa harus bersikap sopan, jujur, dan disiplin selama pelaksanaan Program Magang II;

j. mahasiswa mengisi jurnal aktifitas harian yang dilaporkan pada GPM.

H. Jadwal Pelaksanaan Program Magang II

Program Magang II dilaksanakan selama ± 7 minggu minggu dengan rincian seperti pada Tabel 2.2 berikut.

Tabel 2.2 Jadwal Program Magang II II
No. Kegiatan Program Magang II Waktu Pelaksana
1. Konsolidasi dengan lembaga mitra 2 minggu UPM
2. Mempersiapkan Instrumen 2 hari UPM
3. Pembekalan Program Magang II 1 Minggu DPM

4. Pelaksanaan program Program 30 hari UPM dan
Magang II Mitra
5 Pelaporan dan Penilian 1 Minggu Mhs

















6





BAB III
LAPORAN PROGRAM MAGANG II

Setelah menyelesaikan kegiatan program Magang II, setiap mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang diwajibkan menyusun dua jenis laporan program Magang II, yaitu (1) Laporan Kelompok, dan (2) Laporan Individu. Kedua jenis laporan program Magang II ini harus ditulis sesuai dengan ketentuan penulisan karya ilmiah yang berlaku di FITK UIN Raden Fatah.

A. Sistematika Laporan
1. Bagian Awal Laporan
a. Sampul/Halaman Judul
Format halaman judul dapat dilihat pada lampiran 1.
b. Halaman Pengesahan
Format halaman pengesahan dapat dilihat pada lampiran 2.
c. Kata Pengantar

Kata pengantar memuat uraian singkat mengenai tujuan penyusunan laporan dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan kegiatan program Magang II.
d. Daftar Isi

Daftar isi berisi gambaran keseluruhan isi laporan untuk memudahkan pembaca memahami alur isi laporan dengan memuat urutan bab dan sub-bab yang disertai nomor halamannya masing-masing.
e. Daftar Tabel

Daftar tabel merupakan daftar yang memuat judul-judul gambar beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

f. Daftar Bagan

Daftar bagan merupakan daftar yang memuat judul-judul bagan beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

g. Daftar Gambar

Daftar gambar merupakan daftar yang memuat judul-judul tabel beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

h. Daftar Lampiran

Daftar lampiran merupakan daftar yang memuat judul-judul lampiran beserta nomor halamannya masing-masing secara berurutan.

2. Bagian Isi Laporan
a. Bab I - Pendahuluan
1) Latar Belakang Program Magang II

Menjelaskan latar belakang pelaksanaan kegiatan program Magang II dan alasan pemilihan tempat program Magang II.

2) Tujuan Program Magang II
Menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan program Magang II.
3) Manfaat Program Magang II

Menjelaskan manfaat yang diperoleh oleh mahasiswa maupun pihak terkait lainnya apabila tujuan kegiatan program Magang II telah tercapai.

7





4) Waktu dan Tempat Program Magang II

Menjelaskan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan program Magang II.

b. Bab II - Deskripsi Data dan Pembahasan
1) Gambaran Umum Tempat Program Magang II
a) Lokasi Lembaga
b) Sejarah Lembaga
c) Visi dan Misi Lembaga
d) Struktur Organisasi Lembaga
2) Pelaksanaan Kegiatan Program Magang II
a) Jenis dan Bentuk Kegiatan Program Magang II

Menjelaskan jenis dan bentuk semua kegiatan yang telah dilaksanakan selama program Magang II dan relevan dengan tujuan program Magang II, meliputi: nama kegiatan, kapan dilakukan, tujuam kegiatan, prosedur apa yang sudah ditempuh dalam kegiatan tersebut, dan hasil apa yang diperoleh. Dilengkapi berbagai teori atau konsep yang digunakan untuk melakukan pembahasan terhadap fakta yang dijumpai selama melaksanakan kegiatan program Magang II yang meliputi: refleksi, analisis kelemahan dan keunggulan serta pengajuan solusi alternatif terhadap fakta yang dijumpai.

b) Kendala yang Dihadapi dan Upaya Mengatasinya Menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi mahasiswa selama mengikuti program Magang II serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.

c) Hal yang Mendukung

Menjelaskan dukungan yang diperoleh mahasiswa selama melaksanakan kegiatan program Magang II, baik dukungan dari pihak lembaga tempat program Magang II maupun dari UIN Raden Fatah, baik berupa dukungan personal, pendanaan, ataupun berupa sarana prasarana pendukung

c. Bab III - Penutup
1) Kesimpulan

Menjelaskan kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis terhadap kegiatan dan fakta yang diuraikan pada bab sebelumnya.

2) Saran
Menjelaskan saran yang dapat diajukan sesuai dengan kesimpulan.
d. Daftar Pustaka

Format penulisan daftar pustaka harus sesuai dengan panduan penulisan karya ilmiah yang berlaku di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
e. Lampiran

Lampiran dapat berupa dokumen, tabel, bagan, gambar, atau informasi tambahan lainnya yang menunjang isi laporan kegiatan program Magang II.


8





B. Aturan Pengetikan
1. Kertas

Diketik 1 muka (tidak bolak balik) pada kertas warna putih, ukuran A4 (21x29,7 cm), bobot 80 gram. Kertas untuk sampul atau halaman judul menggunakan kertas buffallo warna kuning.

2. Jenis Huruf

Menggunakan bentuk huruf ketik Times New Roman 12. Teks huruf miring tidak diperkenankan, kecuali untuk tujuan tertentu seperti pada pengetikan kutipan dan/ atau bahasa asing.

3. Margin
Lebar margin kiri dan atas 4 cm, lebar margin bawah dan kanan 3 cm.

4. Jarak Spasi

Secara umum ketikan menggunakan 1,5 spasi. Untuk judul tabel, bagan, dan gambar, daftar pustaka yang lebih dari 1 baris, dan daftar isi diketik dengan spasi tungal.

5. Indensi (Jarak)

Indensi (ruang ketik yang kosong hingga ketikan huruf pertama) berlaku untuk baris pertama pada alinea baru dalam paragraf.

6. Judul Bab

Judul bab ditulis dengan huruf besar (capital) dengan font Times New Roman 12, dicetak tebal (Bold) tanpa tanda baca titik dan berada simetris di tengah halaman.

7. Penomoran
a. Nomor Bab dan Sub-bab

Nomor bab menggunakan angka Romawi besar (I-II-III dst). Sub judul bab diberi nomor urut alfabetis ditulis dengan huruf besar (A-B-C dst), sedangkan unsur-unsur dari setiap sub judul ditulis dengan angka nomor urut ( 1-2-3 dst). Judul bab, sub judul dan unsur dari setiap judul dicetak tebal (bold).

b. Nomor halaman

1) Nomor halaman menggunakan angka Arab (1-2-3 dst) tanpa diberi tanda apapun ditempatkan pada sudut kanan atas, kecuali untuk halaman judul bab ditempatkan di tengah-tengah halaman bagian bawah.

2) Nomor halaman untuk pengesahan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar bagan, daftar gambar, daftar lampiran menggunakan angka Romawi kecil (i-ii-iii-iv dst) tanpa diberi tanda apapun ditempatkan di tengah-tengah halaman bagian bawah.

3) Judul tabel, bagan, gambar dan yang sejenisnya diberi nomor urut dengan angka Arab (1-2-3 dst) dan ditulis di atas isi tabel, sedangkan untuk diagram dan gambar diletakan di bawah. Jika isi tabel diambil dari data pada suatu lembaga, maka di bawah tabel diberi keterangan sumber data tersebut.



9





C. Bahasa Laporan

Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah Ejaan yang Disempurnakan (EYD).

D. Notasi Ilmiah
1. Pengutipan

Pengutipan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

a. Kutipan Langsung

Kutipan langsung adalah pengambilan bagian tertentu dari tulisan orang lain tanpa melakukan perubahan apapun, baik isi maupun redaksinya yang diketik sesuai dengan aturan teknik notasi ilmiah yang digunakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

b. Kutipan Tidak Langsung

Kutipan tidak langsung adalah kutipan yang menuliskan kembali dengan kata-kata sendiri dan diintegrasikan dalam teks, tidak diapit oleh tanda kutip serta menyebutkan sumber kutipan sesuai dengan teknik notasi ilmiah yang digunakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

2. Catatan Kaki

Kutipan harus dituliskan sumbernya secara tersurat dalam catatan kaki sesuai dengan aturan teknik notasi ilmiah yang digunakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

E. Ilustrasi

Ilustrasi dapat berupa foto-foto pelaksanaan berbagai kegiatan pada saat program Magang II.

F.  Kepustakaan

Daftar pustaka harus disusun menurut abjad nama keluarga pengarang. Aturan pengetikan mengikuti Pedoman Penulisan Skripsi di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

G. Pencetakan Laporan

Masing-masing mahasiswa mencetak laporan program Magang II sebanyak 4 (empat) eksemplar dengan rincian 1 (satu) untuk mahasiswa, 1 (satu) untuk dosen pembimbing, 1(satu) untuk tempat program Magang II, 1 (satu) untuk UPM Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah.

H. Penyerahan Laporan

Mahasiswa harus menyerahkan laporan Program Magang II kepada Dosen Pembimbing Magang II (DPM), Guru Pembimbing Magang II (GPM) dan Unit Pelaksana Magang II (UPM) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah kegiatan program Magang II selesai dilaksanakan.









10





BAB IV
PENILAIAN PROGRAM MAGANG II

A. Pengertian Penilaian

Penilaian program Magang II merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menentukan hasil program Magang II mahasiswa yang meliputi ranah sikap, pngetahuan dan keterampilan.

B.  Tujuan Penilaian
Penilaian program Magang II dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

1. mengetahui tingkat ketercapaian tujuan pelaksanaan program Magang II;

2. mengetahui peningkatan dan perkembangan kemampuan mahasiswa setelah mengikuti program Magang II; dan

3. mengetahui kesulitan atau kendala mahasiswa dalam pelaksanaan program Magang II.

C. Prinsip Penilaian

Penilaian program Magang II dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. terbuka, maksudnya baik aspek, kriteria, prosedur, maupun instrumen penilaian diketahui oleh pihak penilai dan yang dinilai;

2. menyeluruh, maksudnya penilaian meliputi kompetensi terkait bidang pembelajaran, kepribadian, hubungan sosial, dan laporan kegiatan program Magang II; dan

3. berkesinambungan, maksudnya penilaian dilakukan mulai dari awal hingga akhir kegiatan program Magang II.

D. Pelaksana Penilaian

Penilaian program Magang II meliputi penilaian pelaksanaan program Magang II dan laporan program Magang II yang dilaksanakan oleh Guru Pamong Program Magang II (GPM) dan Dosen Pamong Program Magang II (DPM).

E.  Kriteria Keberhasilan Program Magang II

Keberhasilan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan program Magang II ditentukan oleh Nilai Akhir Program Magang II (NAM). Penentuan keberhasilan program Magang II tersebut menggunakan kriteria sebagai berikut:

Tabel 4.1 Kriteria Keberhasilan Program Magang II
No Interval Nilai Akhir Kriteria
1 80.00 – 100 A Sangat Baik
2 70.00 - 79.99 B Baik
3 60.00 - 69.99 C Cukup
4 50.00 - 59.99 D Gagal

F. Aspek dan Cara Penilaian
1. Penilaian Aktivitas Harian (NAH)

Penilaian aktivitas harian (NAH) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai aktivitas mahasiswa setiap harinya selama mengikuti program Magang II.

11





2. Penilaian Refleksi (NR)

Penilaian refleksi (NR) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai hasil refleksi mahasiswa terhadap hasil pengamatan perilaku peserta didik selama melaksanakan kegiatan Program Magang II.
3. Penilaian Penelaahan RPP (NPn)

Penilaian penelaahan RPP (NPn) dilakukan oleh DPM dengan tujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam menelaah RPP yang disusun oleh guru selama melaksanakan kegiatan Program Magang II. Aspek yang dinilai meliputi: hasil penelaahan terhadap perumusan tujuan pembelajaran, hasil penelaahan terhadap pemilihan dan pengorganisasian bahan ajar, hasil penelaahan terhadap pemilihan media/alat pembelajaran, hasil penelaahan terhadap skenario/kegiatan pembelajaran, hasil penelaahan terhadap pemilihan sumber belajar, dan hasil penelaahan terhadap penilaian hasil belajar. Jumlah RPP yang dinilai paling sedikit 2 (dua), dengan penghitungan sebagai berikut:

NPn = (NPn1 + NPn2 + dst) N
Keterangan:

NPn = Total nilai penelaahan RPP NPn1 = Nilai penelaahan RPP 1 NPn2 = Nilai penelaahan RPP 2

N=  Jumlah RPP yang ditelaah
4. Penilaian Perancangan RPP (NPr)

Penilaian perancangan RPP (NPr) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan menilai kemampuan mahasiswa dalam merancang RPP selama melaksanakan kegiatan Program Magang II. Aspek yang dinilai meliputi: perumusan tujuan pembelajaran, pemilihan dan pengorganisasian bahan ajar, pemilihan media/alat pembelajaran, skenario/kegiatan pembelajaran, pemilihan sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Jumlah RPP yang dirancang paling sedikit 2 (dua), dengan penghitungan sebagai berikut:

NPr = (NPr1 + NPr2 + dst) N
Keterangan:

NPr = Total nilai perancangan RPP NPr1 = Nilai perancangan RPP 1 NPr2 = Nilai perancangan RPP 2
N=  Jumlah RPP yang dirancang
5. Penilaian Laporan (NL)

Penilaian laporan (NL) dilakukan oleh DPM dengan tujuan menilai laporan kegiatan program Magang II yang diserahkan mahasiswa setelah menyelesaikan kegiatan Program Magang II.
6.  Nilai Akhir (NA) Program Magang II

Nilai akhir (NA) program Magang II diperoleh dari jumlah nilai yang diberikan oleh Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) dan Dosen Pembimbing Program Magang II (DPM berdasarkan penilaian

12





aktivitas harian (NAH), penilaian refleksi (NR), penilaian penelaahan RPP (NPh), penilaian perancangan RPP (NNPr), dan penilaian laporan (NL), dengan penghitungan sebagai berikut:
1) Nilai dari GPM (NGPM)

NGPM = NAH + NR + NPr 3

2) Nilai dari DPM (NDPM)

NDPM = NAH + NR + NPh + NPr + NL 5

3)  Nilai Akhir (NA)

NA = (70% x NGPM) + (30% x NDPM)

Keterangan:
NA =  Nilai akhir program Magang II
NGPM =  Nilai GPM
NDPM =  Nilai DPM
NAH = Nilai aktivitas harian
NR = Nilai refleksi
NPh = Nilai penelaahan RPP
NPr = Nilai perancangan RPP
NL = Nilai laporan

Khusus untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), aspek dan cara penilaian program Magang II meliputi:

e.  Penilaian Aktivitas Harian (NAH)

Penilaian aktivitas harian (NAH) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai aktivitas mahasiswa setiap harinya selama mengikuti program Magang II.
f. Penilaian Refleksi (NR)

Penilaian refleksi (NR) dilakukan oleh GPM dan DPM dengan tujuan untuk menilai hasil refleksi mahasiswa terhadap implementasi manajemen pendidikan selama melaksanakan kegiatan Program Magang II. Aspek yang dinilai meliputi: hasil refleksi terhadap implementasi manajemen kurikulum dan hasil refleksi terhadap implementasi manajemen kesiswaan. Cara penghitungan nilai refleksi (NR) dilakukan sebagai berikut:

NR = (NR1 + NR2) 2
Keterangan:

NR = Total nilai refleksi

NR1 = Nilai refleksi implementasi manajemen kurikulum NR2 = Nilai refleksi implementasi manajemen kesiswaan

g. Penilaian Keterlibatan dalam Implementasi Manajemen (NK) Penilaian keterlibatan mahasiswa dalam implementasi

manajemen (NK) dilakukan oleh GPM dengan tujuan untuk menilai keterlibatan mahasiswa setiap harinya dalam berbagai aktivitas impelementasi manajemen kurikulum dan manajemen kesiswaan

13





selama mengikuti program Magang II. Cara penghitungan nilai keterlibatan (NK) dilakukan sebagai berikut:

NK = (NK1 + NK2) 2
Keterangan:

NK = Total nilai keterlibatan

NK1 = Nilai keterlibatan dalam implementasi manajemen kurikulum NK2 = Nilai keterlibatan dalam implementasi manajemen kesiswaan
h.  Penilaian Laporan (NL)

Penilaian laporan (NL) dilakukan oleh DPM dengan tujuan menilai laporan kegiatan program Magang II yang diserahkan mahasiswa setelah menyelesaikan kegiatan Program Magang II.
i. Nilai Akhir Program Magang II (NA)

Nilai akhir (NA) program Magang II untuk program studi MPI diberikan oleh Guru Pembimbing Program Magang II (GPM) dan Dosen Pembimbing Program Magang II (DPM) berdasarkan penilaian aktivitas harian (NAH), penilaian refleksi (NR), penilaian keterlibatan dalam implementasi manajemen (NK), dan penilaian laporan (NL), dengan penghitungan sebagai berikut:

1) Nilai dari GPM (NGPM)

NGPM = NAH + NR + NK 3

2) Nilai dari DPM (NDPM)

NDPM = NAH + NR + NL 3

3) Nilai Akhir (NA)

NA = (70% x NGPM) + (30% x NDPM)

Keterangan:
NA =  Nilai akhir program Magang II II
NGPM =  Nilai GPM
NDPM =  Nilai DPM
NAH = Nilai aktivitas harian
NR = Nilai refleksi
NK =  Nilai keterlibatan dalam implementasi manajemen
NL = Nilai laporan














14





BAB V
PENUTUP

Panduan program Magang II ini menjadi acuan bagi para pelaksana program Magang II dalam rangka memberikan arah yang jelas dan sistematis penyelengaraan program Magang II agar para mahasiswa calon guru memperoleh keterampilan dalam profesi keguruan.

Panduan ini juga bertujuan untuk dapat mengatur mekanisme penyelenggaraan program Magang II sehingga terjadi sinkronisasi arah dan tahapan kegiatan program Magang II yang mencakup tahap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan, baik kegiatan yang berkaitan dengan mahasiswa, dosen pembimbing, guru pamong maupun pihak UPM dan Fakultas sebagai penanggungjawab kegiatan program Magang II.

Panduan ini memuat acuan yang bersifat umum, sehingga hal-hal yang bersifat tehnis dan belum terdapat dalam panduan ini akan diatur dan disepakati antara fakultas, program studi, sekolah yang menjadi tempat peprogram Magang IIan, dosen pembimbing (DPM), guru pembimbing Magang II (GPM) dan juga disinkronisasikan dengan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan program Magang II.






































15























15